PARIWARA

Your Ad Here

Wednesday, December 23, 2009

STANDAR PRODUKSI KACANG TANAH


Ruang Lingkup
Standar produksi kacang tanam meliputi: klasifikasi, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, pengemasan dan rekomondasi.

Diskripsi
Standar mutu kacang tanah di Indonesia tercantum dalam Standar Nasional Indonesia SNI 01-3921-1995.

Klasifikasi dan Syarat Mutu
Kacang tanah digolongkan dalam 3 jenis mutu: mutu I, mutu II dan mutu III
a) Syarat umum
1. Bebas hama penyakit.
2. Bebas bau busuk, asam, apek dan bau asing lainnya.
3. Bebas dari bahan kimia seperti insektisida dan fungisida.
4. Memiliki suhu normal.

b) Syarat khusus mutu kacang tanah biji (wose)
1. Kadar air maksimum (%): mutu I=6; mutu II=7; mutu III=8.
2. Butir rusak maksimum (%): mutu I=0; mutu II=1; mutu III=2.
3. Butir belah maksimum (%): mutu I=1; mutu II=5; mutu III=10.
4. Butir warna lain maksimum (%): mutu I=0; mutu II=2; mutu III=3.
5. Butir keriput maksimum (%): mutu I=0; mutu II=2; mutu III=4.
6. Kotoran maksimum (%): mutu I=0; mutu II=0,5; mutu III=3.
7. Diameter : mutu I minimum 8 mm; mutu II minimum 7 mm; mutu III maksimum 6 mm.

c) Syarat khusus mutu kacang tanah polong (gelondong)
1. Kadar air maksimum (%): mutu I=8; mutu=9; mutu=9.
2. Kotoran maksimum (%): mutu I=1; mutu II=2; mutu III=3.
3. Polong keriput maksimum (%): mutu I=2; mutu II=3; mutu III=4.
4. Polong rusak maksimum (%): mutu I=0,5; mutu II=1; mutu III=2.
5. Polong biji satu maksimum (%): mutu I=3; mutu II=4; mutu III=5.
6. Rendemen minimum (%): mutu I=65; mutu II=62,5; mutu III=60.

Untuk mendapatkan hasil kacang tanah yang sesuai dengan syarat, maka harus dilakukan beberapa pengujian, yaitu:
a) Penentuan adanya hama dan penyakit, bau dilakukan dengan cara organoleptik kecuali adanya bahan kimia dengan menggunakan indera penglihatan dan penciuman serta dibantu dengan peralatan dan cara yang diperoleh.
b) Penentuan adanya butir rusak, butir warna lain, kotoran dan butir belah dilakukan dengan cara manual dengan pinset. Presentase butir warna lain, butir rusak, butir belah, butir keriput, dan kotoran ditetapkan berdasarkan berat masing-masing komponen dibandingkan dengan berat 100 %.
c) Penentuan diameter dengan menggunakan alat pengukur dial caliper.
d) Penentuan kadar air biji harus ditentukan dengan alat mouture tester electronic yang telah dikalibrasi atau dengan distilasi dengan toulen (AOAC 9254). Untuk mengukur kadar air, kacang tanah polong harus dikupas dahulu kulitnya, selanjutnya biji kacang tanahnya diukur kadar airnya.
e) Penentuan suhu dengan alat termometer.
f) Penentuan kadar aflatoksin.

Pengambilan Contoh
Contoh diambil secara acak sebanyak akar pangkat dua dari jumlah karung, dengan maksimum 30 karung dari tiap partai barang. Kemudian dari tiap-tiap karung diambil contoh maksimum 500 gram. Contoh-contoh tersebut diaduk/dicampur sehingga merata, kemudian dibagi empat dan dua bagian diambil secara diagonal, cara ini dilakukan beberapa kali sampai mencapai contoh seberat 500 gram. Contoh ini disegel dan diberi label untuk dianalisa, berat contoh analisa untuk kacang wose 100 gram dan kacang tanah gelondong 200 gram. Petugas pengambil contoh harus memenuhi syarat yaitu orang yang telah berpengalaman atau dilatih lebih dahulu, dan mempunyai ikatan dengan suatu badan hukum dan mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang.

Pengemasan
Kacang tanah dikemas dalam karung goni atau dari bahan lain yang sesuai kuat dan bersih dan mulutnyadijahit, berat netton setiap karung maksimum 75 kg, dan tahan mengalami handing baik pada pemuatan maupun pembongkaran. Di bagian luar karung (kecuali dalam bentuk curah) ditulis dengan bahan yang aman yang tidak luntur dengan jelas terbaca antara lain:
a) Produksi Indonesia.
b) Daerah asal produksi.
c) Nama dan mutu barang.
d) Nama perusahaan/pengekspor.
e) Berat bruto.
f) Berat netto.
g) Nomor karung.
h) Tujuan.

0 comments:

Post a Comment