PARIWARA

Your Ad Here
Showing posts with label investasi. Show all posts
Showing posts with label investasi. Show all posts

Tuesday, August 25, 2009

PEMBIAYAAN DAN KELAYAKAN INVESTASI BUDIDAYA PEPAYA


Deskripsi dan Asumsi
Dalam analisis finansial ini digunakan asumsi-asumsi sebagai berikut :
(a) Usaha dilakukan pada lahaan seluas 0,5 Ha. Komponen lahan diperhitungkan sebagai sewa.
(b) Usaha dilakukan dengan prioritas utama sebagai penghasil buah meja, sedangkan pengolahan getah menjadi raw papain dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah.

(c) Produksi papain diperhitungkan sebesar 23,75 kg pada tahun pertama dan masing-masing sebesar Rp 95 kg pada tiga tahun berikutnya.
(d) Harga jual papain diperhitungkan Rp 270.000.000 (data e-mail dari China menyatakan bahwa harga raw papain pada tahun 1999 sebesar $US 30 - $US 40 kg dan harga pure papain mencapai $US 100). Harga pepaya diperhitungkan Rp. 750,00 per kg.
(e) Pembiayaan usaha berasal dari modal sendiri dan pinjamaan bank. Struktur pendanaan mengikuti struktur yang umum yakni 35% berasal dari modal sendiri dan 65% dari pinjaman bank. Bunga pinjaman diperhitungkan 18% (kredit investasi) dan 21% (kredit modal kerja).
(f) Pajak usaha diperhitungkan sesuai aturan yang bersifat progresif (pajak progresif) dengan ketentuan bahwa pajak dari laba usaha hingga sebesar 25 juta rupiah adalah sebesar 10%, sisaan berikutnya hingga sebesar 50 juta rupiah dikenakan sebesar 15%, dan sisaan berikutnya dikenakan sebesar 30%.

Pembiayaan
Biaya investasi meliputi biaya bangunan, peralatan dan pengadaan (sewa) lahan. Rincian biaya investasi disajikan selengkapnya pada Tabel Lampiran B-1. Biaya investasi yang diperlukan bagi usaha budidaya pepaya skala usaha 0,5 Ha dan pengolahan papain sebesar Rop. 14.565.600,00. Dengan modal kerja selama 3 bulan sebesar Rp. 7.766.150,00 maka kebutuhan modal awal yang diperlukan sebesar Rp. 22.331.750,00. Dengan struktur pendanaan 35% : 65%, maka modal sendiri yang harus disiapkan pada awal usaha sebesar Rp. 7.816.112,50 sedangkan sisanya (Rp. 14.515.637,50) diperoleh melalui pinjaman bank.

Proyeksi Keuntungan
Pada tahun pertama, usaha budidaya pepaya dan pengolahan papain belum dapat menghasilkan laba. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa pada tahun pertama sebagian besar intensitas usaha masih berada pada tahap pra produksi. Intensitas penyadapan masih relatif rendah. Demikian pula pemanenan dan penjualan buah.
Laba bersih baru dapat dihasilkan secara signifikan mulai tahun kedua. Dengan asumsi bahwa harga jual buah pepaya dan papain konstan (tidak meningkat), maka laba bersih (setelah dipotong pajak) yang dapat dihasilkan sebesar Rp. 53.123.251,02 (tahun kedua) dan masing-masing sebesar Rp. 51.646.981,68 (tahun ketiga dan tahun keempat).

Kelayakan Finansial
Berdasarkan perhitungan selama empat tahun terakhir umur proyek diperoleh nilai NPV pada tingkat suku bunga 21% yang relatif tinggi, yakni sebesar Rp. 77.181.647,72. Bahkan melalui interpolasi didapatkan nilai usaha budidaya pepaya dan pengolahan papain mampu bertahan dalam suku bunga pinjaman yang tinggi.
Nilai rasio BC juga relatif tinggi, yakni sebesar 5,37. Hal ini mengidentifikasikan bahwa usaha ini relatif efisien dan dapat memberikan keuntungan hampir sebesar 5,5 kali biaya produksinya.
Nilai ROI yang didapatkan dari usaha ini sebesar 361,2%. Hal ini berarti bahwa lamanya modal usaha akan kembali pada setiap tahunnya (mulai tahun kedua) sebesar 251,2% atau hanya sekitar 4,6 bulan. Periode pengembalian juga relatif singkat, yakni 1,38 tahun.
Analisis sensitivitas digunakan untuk melihat pengaruh perubahan tampak bahwa usaha ini masih menunjukan indikator kelayakan yang relatif bagus pada berbagai perubahan variabel usaha. Hal ine menegaskan bahwa usaha budidaya pepaya dan papain layak untuk direalisasikan.

Kelayakan Ekonomi
Realisasi usaha ini akan memberika kontribusi berupa kesempatan kerja bagi 5 orang tenaga kerja. Selain itu realisasi ini juga akan memberikan sumbangan kepada daerah secara langsung dalam bentuk pajak usaha. Pajak usaha kumulatif yang dapat diterima daerah dari usaha buidaya pepaya dan pengolahan papain skala usaha 0,5 Ha sebesar Rp. 29.663.762,16.
Baca Selengkapnya »»

Tuesday, January 20, 2009

UPAYA MEMBERDAYAKAN PETANI



Upaya mewujudkan pembangunan pertanian (agribisnis) masa mendatang adalah sejauh mungkin mengatasi masalah dan kendala kritikal yang sampai sejauh ini belum mampu diselesaikan secara tuntas sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius. Satu hal yang sangat kritis adalah bahwa meningkatnya produksi pertanian (agribisnis) selama ini belum disertai dengan meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani secara signifikan. Petani sebagai unit agribisnis terkecil belum mampu meraih nilai tambah yang rasional sesuai skala usaha tani terpadu (integrated farming system). Oleh karena itu persoalan membangun kelembagaan (institution) di bidang pertanian dalam pengertian yang luas menjadi semakin penting, agar petani mampu melaksanakan kegiatan yang tidak hanya menyangkut on farm bussiness saja, akan tetapi juga terkait erat dengan aspek-aspek off farm agribussinessnya.

Jika ditelaah, walaupun telah melampaui masa-masa kritis krisis ekonomi nasional, saat ini sedikitnya kita masih melihat beberapa kondisi yang dihadapi petani di dalam mengembangkan kegiatan usaha produktifnya, yaitu:

  • Akses yang semakin kurang baik terhadap sumberdaya (access to resources), seperti keterbatasan aset lahan, infrastruktur serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan produktif lainnya;



  • Produktivitas tenaga kerja yang relatif rendah (productive and remmunerative employment), sebagai akibat keterbatasan investasi, teknologi, keterampilan dan pengelolaan sumberdaya yang effisien;



  • Perasaan ketidakmerataan dan ketidakadilan akses pelayanan (access to services) sebagai akibat kurang terperhatikannya rangsangan bagi tumbuhnya lembaga-lembaga sosial (social capital) dari bawah;



  • Kurangnya rasa percaya diri (self reliances), akibat kondisi yang dihadapi dalam menciptakan rasa akan keamanan pangan, pasar, harga dan lingkungan.

Secara klasik sering diungkapkan bahwa penyebab utama ketimpangan pendapatan dalam pertanian adalah ketimpangan pemilikan tanah. Hal ini adalah benar, karena tanah tidak hanya dihubungkan dengan produksi, tetapi juga mempunyai hubungan yang erat dengan kelembagaan, seperti bentuk dan birokrasi dan sumber-sumber bantuan teknis, juga pemilikan tanah mempunyai hubungan dengan kekuasaan baik di tingkat lokal maupun di tingkat yang lebih tinggi. Manfaat dari program-program pembangunan pertanian di perdesaan yang datang dari “atas” tampaknya hanya jatuh pada kelompok pemilik tanah, sebagai lapisan atas dari masyarakat desa. Sebagai contoh, program kredit dengan jaminan tanah serta bunga modal, subsidi paket teknologi produksi, bahkan kontrol terhadap distribusi pengairan dan pasar lokal juga dilakukan oleh kelompok ini. Di lain pihak, pelaksanaan perubahan seperti landreform, credit reform dan sebagainya yang memang secara substansial diperlukan sebagai suatu cara redistribusi asset masih merupakan isu yang kurang populer. Berbagai langkah terobosan sebagai suatu upaya kelembagaan guna memecahkan permasalahan di atas yang dikembangkan seperti pengembangan sistem usahatani sehamparan, pola PIR dan sebagainya, sama sekali belum memecahkan problem substansial yang oleh Boeke diungkapkan sebagai "dualisme".

Dalam pada itu, karakteristik perdesaan seringkali ditandai dengan pengangguran, produktifitas dan pendapatan rendah, kurangnya fasilitas dan kemiskinan. Masalah-masalah pengangguran, setengah pengangguran dan pengangguran terselubung menjadi gambaran umum dari perekonomian saat ini. Pada waktu yang sama, terjadi pula produktifitas yang rendah dan kurangnya fasilitas pelayanan penunjang. Rendahnya produktifitas merupakan ciri khas di kawasan perdesaan. Pada umumnya, sebagian besar petani dan para pengelola industri perdesaan, bekerja dengan teknologi yang tidak berubah. Investasi modal pada masa sebelum krisis lebih banyak diarahkan pada industri perkotaan daripada di sektor pertanian perdesaan. Sebagai konsekuensinya, perbedaan produktifitas antara petani perdesaan dengan pekerja industri perkotaan semakin besar senjangnya. Hal ini merupakan masalah yang banyak dibicarakan dalam menyoroti ketimpangan antara perkotaan dan perdesaan, pertanian dan bukan pertanian.

Pelayanan publik bagi adaptasi teknologi dan informasi terutama untuk petani pada kenyataannya sering menunjukkan suasana yang mencemaskan. Di satu pihak memang terdapat kenaikan produksi, tetapi di lain pihak tidak dapat dihindarkan terjadinya pencemaran lingkungan, terlemparnya tenaga kerja ke luar sektor pertanian yang tidak tertampung dan tanpa keahlian/ketrampilan lain, ledakan hama karena terganggunya keseimbangan lingkungan dan sebagainya. Manfaat teknologipun seringkali masih dirasakan lebih banyak dinikmati pemilik aset sumberdaya (tanah) sehingga pada gilirannya justru menjadi penyebab utama dalam mempertajam perbedaan pendapatan dan mempercepat polarisasi dalam berbagai bentuk. Perasaan ketidak-amanan dan kekurang-adilan akibat berbagai kebijakan dan kebocoran (misalnya kasus impor illegal, dumping, pemalsuan dan ketiadaan saprotan, keracunan lingkungan, jatuhnya harga saat panen dan lainnya) seringkali menjadi pelengkap rasa tidak percaya diri (dan apatisme berlebihan) pada sebagian petani.

Tinjauan holistik dengan memperhatikan kondisi berbagai aspek kehidupan pertanian dan perdesaan seperti diuraikan disini, menunjukkan bahwa inti esensi dari proses pembangunan pertanian dan perdesaan adalah transformasi struktural masyarakat perdesaan dari kondisi perdesaan agraris tradisional menjadi perdesaan berbasis ekologi pertanian dengan pengusahaan bersistem agribisnis, yang menjadi inti dari struktur ekonomi perdesaan yang terkait erat dengan sistem industri, sistem perdagangan dan sistem jasa nasional dan global.

Mencermati situasi di atas, jelas sangat diperlukan upaya-upaya pengembangan agribisnis yang lekat dengan peningkatan pemberdayaan (empowering) masyarakat agribisnis terutama skala mikro dan kecil dalam suatu kebijakan yang “berpihak”. Keberpihakan kebijakan semacam itu sangat (baca: mutlak) diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala dan tantangan pengembangan agribisnis yang berorientasi ekonomi kerakyatan, keadilan, dan sekaligus meningkatkan daya saing dalam iklim “kebersamaan” pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Untuk itu, sebagai prasyarat keharusan diperlukan suatu iklim kebijakan yang mendorong terbangunnya institusi (kelembagaan) yang mampu meningkatkan posisi petani menjadi bagian dari suatu kebersamaan entitas bisnis, baik dalam bentuk kelompok usaha bersama, koperasi, korporasi (community corporate) ataupun shareholder. Upaya kelembagaan tersebut diyakini akan dapat menjadi nilai (value) baru, semangat baru bagi petani untuk terutama dapat melonggarkan keterbatasanketerbatasannya, seperti akses terhadap sumberdaya produktif (terutama lahan), peningkatan produktivitas kerja, akses terhadap pelayanan dan rasa keadilan, serta meningkatkan rasa percaya diri akan lingkungan yang aman, adil dan transparan.

Manifestasi dan implementasi dari upaya kelembagaan tersebut pada dasarnya bukanlah mudah dan sederhana. Sebagai suatu rules atau nilai dan semangat baru dalam pembangunan pertanian ke depan, seyogyanya mengandung berbagai ciri pokok dan mendasar. Pertama, upaya kelembagaan tersebut diharapkan menjadi pendorong terciptanya the same level playing field bagi petani dan pelaku ekonomi lainnya, berdasarkan “aturan main” yang fair, transparent, demokratis dan adil. Kedua, upaya kelembagaan tersebut mampu mendorong peningkatan basis sumberdaya, produktivitas, efisiensi dan kelestarian bagi kegiatan-kegiatan produktif pertanian, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Baca Selengkapnya »»