PARIWARA

Your Ad Here

Tuesday, August 25, 2009

PROSPEK AGRIBISNIS NILAM


Agar pengembangan agribisnis nilam dapat berjalan dengan baik maka ada 4 pilar yang satu sama lain secara bersama-sama harus saling memberikan kontribusi, antara lain: (1) pilar budidaya nilam, (2) pilar pascapanen, (3) pilar pasar, (4) pilar modal. Keempat pilar tersebut sangat erat berhubungan dengan transfer teknologi yang harus dikawal mulai dari penggunaan varietas nilam unggul, pengolahan tanah yang baik, pemupukan berimbang berdasarkan konsep uji tanah, pemeliharaan tanaman yang konsisten terutama ketersediaan air sepanjang pertumbuhan tanaman, pencegahan serangan hama dan penyakit, proses pelayuan dan pengeringan daun yang benar, teknik penyulingan yang benar. Jika transfer teknologi tersebut dilakukan dengan baik dan benar, maka rendemen minyak nilam dapat ditingkatkan sampai 3% dan kadar patchouly alkohol dalam minyak nilam dapat ditingkatkan sampai 3%. Berdasarkan 4 pilar agribisnis nilam tersebut di atas yang harus diciptakan, sehingga sangat dimungkinkan dijadikan pertimbangan sebagai suatu kemungkinan Indonesia dapat mengekspor minyak nilam secara berkelanjutan dan menjadikan Indonesia sebagai negara pengekspor minyak nilam dunia terbesar sepanjang masa.

Seiring dengan semakin meningkatnya permintaan bahan baku parfum, kosmetika, farmasi, prospek agri-business dan agro-industry nilam di Indonesia adalah negara eksportir minyak nilam terbanyak, sebab memasok lebih dari 70% pangsa pasar dunia. Di samping itu, Indonesia juga mengekspor 14 jenis minyak atsiri lainnya dari 70 jenis minyak atsiri yang sangat dibutuhkan dunia. Oleh karena itu, pemerintah, petani, pengusaha alat suling, pedagang perantara, dan eksportir sebagai faktor penentu secara bersama-sama harus menciptakan sistem agri-business dan agro-industry nilam yang dikelola secara professional yang dipastikan dapat menyangga pertumbuhan ekonomi di Indonesia, jika tidak maka peluang target dari bisnisnya sulit dicapai.

Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1997 telah berpengaruh pada kemunduran pertumbuhan ekonomi, sehingga dampak negatif terhadap peningkatan pengangguran, penurunan daya beli masyarakat, peningkatan harga pupuk dll. Salah satu cara untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia antara lain menciptakan sistem agri-business dan agro-industry nilam secara terpadu yang berpedoman pada kemauan pihak-pihak terkait dari unsur pemerintah dan swasta secara sinergis untuk melakukan kerjasama kemitraan sehingga target dari bisnisnya dapat dengan mudah dicapai. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, target agribusiness dan agro-industry nilam yang semula dilakukan di Indonesia yang hanya menghasilkan minyak nilam kotor dengan rendemen minyak 3%, kemudian diekspor langsung ke Eropa, USA, Jepang tanpa harus melalui Singapura dengan harga yang lebih mahal.

Tanpa adanya political will pemerintah dari beberapa departemen terkait (Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan, Dalam Negeri dll) untuk saling bekerjasama dalam rangka implementasi salah satu program yaitu program agri-business dan agro-industry nilam dan program-program agribisnis lainnya, maka jangan diharap pertumbuhan ekonomi bangkit kembali. Keberlanjutan agri-business dan agro-industry nilam dapat direalisasikan selama ada jalinan kerjasama di antara Badan Litbang Pertanian untuk transfer of technology (rekomendasi pemupukan berimbang, penyediaan bibit nilam unggul nilam, pengendalian hama penyakit terpadu), petani, pengusaha alat suling, pedagang perantara, dan eksportir sebagai faktor penentu.

Ada beberapa strategi agar sistem pengelolaan agri-business dan agro-industry nilam terpadu untuk menyangga pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat terealisasi, antara lain:
(1) Optimalisasi fungsi Asosiasi Minyak Atsiri Indonesia; Asosiasi minyak atsiri (nilam) adalah sebagai suatu sistem organisasi, dimana anggotanya sebaiknya terdiri dari beberapa ahli (agronomi nilam, pasca panen nilam tentang pelayuan-penyulinganrefinisasi minyak nilam, menemukan klon-klon baru nilam, kesuburan tanah, konversi tanah, biologi tanah, agroklimat, dan ahli marketing) untuk berbuat sesuatu agar gagasan agri-business dan agro-industry nilam dapat direalisasikan secara berkelanjutan;
(2) Pembentukan peraturan agri-business dan agro-industry nilam; Peraturan adalah undang-undang untuk mengelola dan mengawasi agri-business dan agro-industry nilam, sehingga peraturan yang dibuat atau keterampilan yang dimiliki dapat digunakan sebagai jalan menuju keberhasilan, sehingga segala sesuatunya dapat dikendalikan untuk mencapai tujuan; meskipun peraturan yang dibuat sebagai aksi sepertinya tidak bersungguh-sungguh, tetapi sangat berarti sebagai cara untuk menghasilkan reaksi atau pengaruh yang sangat penting dalam suatu manajemen;
(3) Research and development, Research and development bertujuan untuk menemukan fakta-fakta baru atau informasi tentang dunia pernilaman antara lain rekomendasi pemupukan berimbang; Sampai saat ini, minyak nilam yang diburu adalah berasal dari Nangroe Aceh Darussalam, sebab aromanya sangat khas yang tidak dijumpai di daerah lain; Sangat beralasan jika kita dapat menemukan sesuatu bahwa aroma minyak nilam Aceh dapat diperoleh untuk tanaman nilam yang ditanam di Jawa relatif serupa di Aceh;

Peneliti nilam harus bekerja keras bahwa aroma, rendemen dan kadar patchouly alcohol adalah fungsi dari ketersediaan hara dalam jumlah optimal, iklim; Unsur hara apa yang sangat berpengaruh terhadap rendemen dan kadar patchouly alcohol dapat dilacak secara statistik dengan Principle Component Analysis; Demikian juga varietas nilam baru harus diproduksi serta dilakukan uji multi lokasi; Kemudian, sampai sejauh mana pemerintah tanggap untuk melakukan pemurnian minyak nilam, sehingga minyak nilam yang diekspor adalah bukan minyak nilam yang masih kasar, tetapi minyak nilam sudah diderivatisasi menjadi senyawa baru yang mempunyai senyawa patchouly alcohol yang berkadar 75%.

Kendala Pemasaran Minyak Nilam

Perbedaan harga minyak nilam di tingkat petani dengan pedagang pengumpul/eksportir terlalu banyak yang sampai saat ini sulit dikendalikan perbaikannya. Sesungguhnya harga minyak nilam dunia relatif stabil dengan harga cukup menjanjikan, namun harganya ditekan serendah mungkin oleh oknum yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa membela petani dengan alasan kadar patchouly alcohol di bawah standar (30%).

Pengembangan agri-business nilam terdiri pengolahan lahan sebaiknya dilakukan dua kali supaya tanah menjadi gembur, pembuatan saluran drainase supaya kadar air dalam tanah pada kondisi di sekitar kapasitas lapang, stek yang ditanam berasal dari tanaman yang sehat, pemupukan berimbang terdiri dari hara N, P, K, Ca, Mg, S, dan unsur mikro berdasarkan konsep uji tanah, penyiangan, pemangkasan untuk menghindari kanopi untuk tidak saling menutupi karena fotosintesa tidak optimal, pembumbuan setelah panen pertama, melakukan teknik konservasi secara vegetatif dengan mulsa untuk meningkatkan kandungan C-organik tanah dan menekan gulma, dan pengendalian hama penyakit.

Pengelolaan agro-industry nilam terdiri dari dua pekerjaan masing-masing pra penyulingan dan saat penyulingan. Pengelolaan agro-industry pra penyulingan terdiri dari pengeringan dan pelayuan yang harus diperhatikan, antara lain: (1) Pengeringan jangan dilakukan terlalu cepat, sebab mengakibatkan daun menjadi rapuh dan sulit disuling; Oleh karena itu, daun dijemur di atas tikar atau lantai semen untuk memperoleh sinar matahari selama 3 hari dari jam 10.00-14.00 sampai kandungan air dalam daun turun sekitar 15% sampai penyulingan akan dimulai; (2) Pengeringan jangan terlalu lambat, sebab mengakibatkan daun menjadi lembab dan mudah terserang jamur, sehingga rendemen dan mutu minyak yang dihasilkan rendah; (3) Tebal tumpukan daun yang dijemur 50 cm dan dibalik 2-3 kali sehari. Pengelolaan agroindustry pada saat penyulingan yang harus diperhatikan antara lain: (1) Terna kering berada pada jarak tertentu di atas permukaan air; Metode ini dikenal dengan cara dikukus; (2) Jika tangki alat suling yang digunakan berkapasitas 1.150 liter maka kerapatan daun 100-150 gram/liter atau 120-150 kg/1.150 liter, di mana daun nilam dikukus dengan sistem tekanan/boiler; (3) Alat Suling dikonstruksi dari bahan stainless steel supaya diperoleh hasil minyak berwarna lebih jernih; (4) Sebelum disuling, terna kering terlebih dahulu dibasahi air supaya mudah dipadatkan; (5) Penyulingan terna kering nilam akan menyerap air sebanyak bobotnya; (6) Waktu yang diperlukan dalam penyulingan secara dikukus sekitar 5-10 jam; (7) Kecepatan penyulingan secara dikukus 0.6 kg uap/kg ternak.
Baca Selengkapnya »»

PEMBIAYAAN DAN KELAYAKAN INVESTASI BUDIDAYA PEPAYA


Deskripsi dan Asumsi
Dalam analisis finansial ini digunakan asumsi-asumsi sebagai berikut :
(a) Usaha dilakukan pada lahaan seluas 0,5 Ha. Komponen lahan diperhitungkan sebagai sewa.
(b) Usaha dilakukan dengan prioritas utama sebagai penghasil buah meja, sedangkan pengolahan getah menjadi raw papain dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan nilai tambah.

(c) Produksi papain diperhitungkan sebesar 23,75 kg pada tahun pertama dan masing-masing sebesar Rp 95 kg pada tiga tahun berikutnya.
(d) Harga jual papain diperhitungkan Rp 270.000.000 (data e-mail dari China menyatakan bahwa harga raw papain pada tahun 1999 sebesar $US 30 - $US 40 kg dan harga pure papain mencapai $US 100). Harga pepaya diperhitungkan Rp. 750,00 per kg.
(e) Pembiayaan usaha berasal dari modal sendiri dan pinjamaan bank. Struktur pendanaan mengikuti struktur yang umum yakni 35% berasal dari modal sendiri dan 65% dari pinjaman bank. Bunga pinjaman diperhitungkan 18% (kredit investasi) dan 21% (kredit modal kerja).
(f) Pajak usaha diperhitungkan sesuai aturan yang bersifat progresif (pajak progresif) dengan ketentuan bahwa pajak dari laba usaha hingga sebesar 25 juta rupiah adalah sebesar 10%, sisaan berikutnya hingga sebesar 50 juta rupiah dikenakan sebesar 15%, dan sisaan berikutnya dikenakan sebesar 30%.

Pembiayaan
Biaya investasi meliputi biaya bangunan, peralatan dan pengadaan (sewa) lahan. Rincian biaya investasi disajikan selengkapnya pada Tabel Lampiran B-1. Biaya investasi yang diperlukan bagi usaha budidaya pepaya skala usaha 0,5 Ha dan pengolahan papain sebesar Rop. 14.565.600,00. Dengan modal kerja selama 3 bulan sebesar Rp. 7.766.150,00 maka kebutuhan modal awal yang diperlukan sebesar Rp. 22.331.750,00. Dengan struktur pendanaan 35% : 65%, maka modal sendiri yang harus disiapkan pada awal usaha sebesar Rp. 7.816.112,50 sedangkan sisanya (Rp. 14.515.637,50) diperoleh melalui pinjaman bank.

Proyeksi Keuntungan
Pada tahun pertama, usaha budidaya pepaya dan pengolahan papain belum dapat menghasilkan laba. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa pada tahun pertama sebagian besar intensitas usaha masih berada pada tahap pra produksi. Intensitas penyadapan masih relatif rendah. Demikian pula pemanenan dan penjualan buah.
Laba bersih baru dapat dihasilkan secara signifikan mulai tahun kedua. Dengan asumsi bahwa harga jual buah pepaya dan papain konstan (tidak meningkat), maka laba bersih (setelah dipotong pajak) yang dapat dihasilkan sebesar Rp. 53.123.251,02 (tahun kedua) dan masing-masing sebesar Rp. 51.646.981,68 (tahun ketiga dan tahun keempat).

Kelayakan Finansial
Berdasarkan perhitungan selama empat tahun terakhir umur proyek diperoleh nilai NPV pada tingkat suku bunga 21% yang relatif tinggi, yakni sebesar Rp. 77.181.647,72. Bahkan melalui interpolasi didapatkan nilai usaha budidaya pepaya dan pengolahan papain mampu bertahan dalam suku bunga pinjaman yang tinggi.
Nilai rasio BC juga relatif tinggi, yakni sebesar 5,37. Hal ini mengidentifikasikan bahwa usaha ini relatif efisien dan dapat memberikan keuntungan hampir sebesar 5,5 kali biaya produksinya.
Nilai ROI yang didapatkan dari usaha ini sebesar 361,2%. Hal ini berarti bahwa lamanya modal usaha akan kembali pada setiap tahunnya (mulai tahun kedua) sebesar 251,2% atau hanya sekitar 4,6 bulan. Periode pengembalian juga relatif singkat, yakni 1,38 tahun.
Analisis sensitivitas digunakan untuk melihat pengaruh perubahan tampak bahwa usaha ini masih menunjukan indikator kelayakan yang relatif bagus pada berbagai perubahan variabel usaha. Hal ine menegaskan bahwa usaha budidaya pepaya dan papain layak untuk direalisasikan.

Kelayakan Ekonomi
Realisasi usaha ini akan memberika kontribusi berupa kesempatan kerja bagi 5 orang tenaga kerja. Selain itu realisasi ini juga akan memberikan sumbangan kepada daerah secara langsung dalam bentuk pajak usaha. Pajak usaha kumulatif yang dapat diterima daerah dari usaha buidaya pepaya dan pengolahan papain skala usaha 0,5 Ha sebesar Rp. 29.663.762,16.
Baca Selengkapnya »»

Tuesday, January 20, 2009

KOPERASI DAN KORPORASI AGRIBISNIS


Institutional building sebagai prasyarat keharusan dalam pengembangan agribisnis yang bagian terbesar pelakunya petani “kecil dan gurem” adalah bangun koperasi dan korporasi agribisnis. Secara substansial, upaya kelembagaan tersebut pada dasarnya dapat dipandang sebagai langkah menuju rekonstruksi ulang dalam penguasaan dan akses sumberdaya produktif di bidang pertanian, terutama berkaitan dengan pengembangan agribisnis. Koperasi lebih merupakan soft-step reconstruction, sementara korporasi lebih merupakan rekonstruksi yang lebih “radikal”, atau hard-step reconstruction.

Bangun kelembagaan koperasi dipandang salah satu sosok yang tepat, mengingat entitas tersebut berciri sebagai asosiasi (perkumpulan orang/petani), badan usaha dan juga sebagai suatu gerakan (untuk melawan penindasan ekonomi dan ketidakadilan sistem pasar). Sejarah koperasi di Indonesia memang penuh dengan romantika sebagai akibat “terlampau kuatnya” dukungan pemerintah dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga dalam banyak hal menjadikan sosok koperasi di Indonesia sempat “kehilangan” jati dirinya. Di kalangan masyarakat sendiri, masih beragam pendapat tentang eksistensi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia saat ini. Sebagian apatis, sehingga memerlukan pengkajian ulang mengenai eksistensi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Sebagian lain memandang koperasi sebagai entitas yang perlu dikembangkan, walaupun seadanya saja. Sementara itu, berbagai pendapat lain merasa penting untuk mengembangkan koperasi sebagai sosok kelembagaan ekonomi yang kokoh bagi pemberdayaan masyarakat. 

Pendapat terakhir ini meyakini bahwa koperasi sebagai upaya kelembagaan dapat merupakan instrumen bagi upaya restrukturisasi ekonomi pertanian, untuk mewujudkan keseimbangan dalam penguasaan sumber-sumber ekonomi pertanian. Ada dua argumen yang melandasi pendapat ini, yaitu (a) secara kolektif, koperasi dapat menghimpun para pelaku ekonomi pertanian dalam menjual produk-produk yang dihasilkannya dengan posisi tawar yang baik, dan (b) koperasi secara organisasi dapat menjadi wadah yang bertanggungjawab bagi kebutuhan pengadaan saprotan maupun kebutuhan lain secara bertanggungjawab pula.

Walaupun demikian, ke depan, usaha-usaha untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bagi pengembangan agribisnis di perdesaan tahap awal tetap masih membutuhkan “ulur tangan” (kebijakan pemihakan) pemerintah secara langsung, akan tetapi dengan pengertian bentuk “ulur tangan” pemerintah tersebut harus ditempatkan dalam upaya pengembangan iklim berusaha yang sesuai. Misalnya, pengembangan program dan metoda penyuluhan pertanian yang diarahkan kepada upaya pengembangan orientasi dan kemampuan kewirausahaan, yang lebih mencakup substansi manajemen usaha dan penyesuaian terhadap materi-materi di bidang produksi dan pemasaran. Dalam hubungan ini maka pola magang dan sistem pencangkokan manajer dapat menjadi alternatif yang dipertimbangkan.

Masalah kelangkaan kapital yang seringkali menjadi kendala pengembangan agribisnis memerlukan kebijakan secara lebih hati-hati. Pemberian kredit yang murah seringkali justru dapat berakibat buruk bagi perkembangan kegiatan usaha dalam jangka panjang, jika tidak diikuti dengan upaya-upaya pengendalian yang baik. Alternatif yang dinilai lebih sesuai adalah dengan mengembangkan koperasi agribisnis yang menyediakan fasilitas kredit yang mudah, yaitu kredit yang memiliki kemudahan dalam perolehannya, kesesuaian dalam jumlah, waktu serta metode peminjaman dan pengembaliannya. Disamping itu pemberian kredit tersebut perlu di atur sedemikian sehingga kemungkinan reinvestasi dan keberhasilan usaha dapat lebih terjamin. Dalam hal ini bentuk supervised credit dapat menjadi alternatif model pemberian kredit. Banyak contoh sukses koperasi kredit di bidang agribisnis yang kuat dan besar, seperti Credit Agricole di Perancis, Rabobank di Belanda, dan lain-lain.


Pengembangan agribisnis dengan agro-industri perdesaan juga perlu didukung oleh kelembagaan yang sesuai, mengingat karakteristiknya yang sangat beragam. Dalam kelembagaan usaha tersebut misalnya, perlu dikaji kombinasi optimal dari penguasaan dan pemanfaatan skala usaha dengan efisiensi unit usaha, sesuai dengan sifat kegiatan yang dilakukan. Salah satu contoh, jika kegiatan agroindustri memang akan lebih efisien apabila dilakukan dalam skala yang relatif kecil, maka pengembangan kegiatan usaha individual perlu didorong. Akan tetapi untuk kegiatan pengangkutan yang memerlukan skala kegiatan yang lebih besar, perlu dipertimbangkan suatu unit kegiatan yang sesuai pula. Dengan demikian, dimungkinkan terjadinya kondisi dimana kegiatan agroindustri dilakukan secara individual (tidak harus dipaksakan berada dalam unit kegiatan koperasi misalnya), tetapi para agroindustriawan tersebut bersama-sama membentuk koperasi, atau unit usaha koperasi dalam bidang pengangkutan. 

Hal-hal semacam memerlukan penelaahan lebih lanjut secara mendalam, dikaitkan dengan sosok spesifik unit usaha yang dikembangkan dalam koperasi agribisnis tersebut. Oleh karena itu, dalam operasionalisasi pengembangan agribisnis/agroindustri di tingkat lokalita (kawasan perdesaan) akan dijumpai pula kondisi yang sangat beragam baik dari segi agroekosistem, sarana dan prasarana maupun kondisi sosial budayanya. Keragaman-keragaman tersebut jelas menghendaki rancang bangun kelembagaan yang mampu mengoptimalisasikan kinerja manajemen maupun teknologi. Dalam hal ini, beberapa contoh berkembangnya model-model kelembagaan agribisnis seperti SPAKU, KUBA, Desa Cerdas Teknologi, ULP2, Gerakan Kemitraan, Inkubator, Klinik Tani/Agribisnis, Asosiasiasosiasi Petani, pemanfaatan tenaga-tenaga perekayasa profesional yang berfungsi sebagai konsultan dan nara sumber, harus dipandang sebagai langkah esensial untuk mengakumulasikan modal sosial (social capital) yang harus terus-menerus didorong sebagai embrio dalam mewujudkan institutional building yang akan memperkokoh posisi tawar petani dalam agribisnis.

Dalam pada itu, korporasi petani dalam bidang agribisnis telah menjadi wacana dan diskusi publik sebagai suatu institutional building. Pesan yang lebih menonjol adalah pada lingkungan petani perkebunan (khususnya tebu-gula di BUMN perkebunan) di Jawa Timur. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: Apakah pola BUMN perkebunan seyogyanya diprivatisasi menjadi swasta murni seperti kecenderungan yang ada, ataukah mengembangkan alternatif berupa korporasi masyarakat (petani) sebagai pemilik utama perkebunan tersebut? Banyak argumen yang membimbing kecenderungan rekonstruksi agribisnis tebu-gula tersebut, antara lain (a) besarnya biaya produksi kebun tebu, 60-70 persen, (b) memudarnya persenyawaan kepentingan antara subyek petani/rakyat, pemerintah/principal dan manajemen BUMN, (c) lemahnya reinvestasi baru yang dilakukan BUMN, (d) institusi korporasi dianggap paling tepat dalam penyelesaian asymetric power yang selama ini terjadi, (e) the best product hanya akan dihasilkan oleh the best community, (f) rigiditas pabrik dan fleksibilitas pilihan pemanfaatan lahan petani.


Korporasi masyarakat (petani agribisnis) pada dasarnya adalah perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat (petani agribisnis). Korporasi masyarakat pada dasarnya akan menjadi kuat manakala memanfaatkan segenap social capital yang ada pada masyarakat tersebut. Contoh yang dikemukakan adalah pelajaran dari pengalaman empirik perusahaan American Crystal Sugar Company (ACSC) yang dibeli oleh 1300 petani pada tahun 1973 melalui NYSE senilai US$ 86 juta. Sejak saat itu, ACSC berkembang pesat, baik dalam areal, produksi, rendemen, kepemilikan petani, dan joint ventures. Demikian pula, pelajaran yang dikembangkan di Malaysia dalam merestrukturisasi kepemilikan saham melalui skema Amanah Saham Nasional tampaknya dapat menjadi bahan pengkajian.

Mengembangkan kelembagaan-kelembagaan di atas sebagai landasan gerak pengembangan agribisnis bagi para petani di perdesaan bukanlah merupakan hal yang mudah dan sederhana. Dibutuhkan dukungan kebijakan pemihakan yang lebih kuat, tidak cenderung berorientasi kepada yang kuat, tetapi lebih kepada yang lemah dan yang kurang berdaya (the under privileged). Kebijakan yang bersifat “netral” saja tidak cukup dalam pembangunan pertanian dan agribisnis, karena dibutuhkan pemahaman dan kepedulian akan masalah yang dihadapi oleh rakyat (petani) yang merupakan bagian terbesar di lapisan bawah. Untuk itu, pemerintahan memang harus mampu mengatasi hambatan psikologis, karena seringkali birokrasi strata atas di banyak negara berkembang seperti Indonesia umumnya merupakan kelompok elit suatu bangsa, yang tidak selalu tanggap dan mudah menyesuaikan diri atau mengasosiasikan diri dengan rakyat yang miskin dan terbelakang
Baca Selengkapnya »»

UPAYA MEMBERDAYAKAN PETANI



Upaya mewujudkan pembangunan pertanian (agribisnis) masa mendatang adalah sejauh mungkin mengatasi masalah dan kendala kritikal yang sampai sejauh ini belum mampu diselesaikan secara tuntas sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius. Satu hal yang sangat kritis adalah bahwa meningkatnya produksi pertanian (agribisnis) selama ini belum disertai dengan meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani secara signifikan. Petani sebagai unit agribisnis terkecil belum mampu meraih nilai tambah yang rasional sesuai skala usaha tani terpadu (integrated farming system). Oleh karena itu persoalan membangun kelembagaan (institution) di bidang pertanian dalam pengertian yang luas menjadi semakin penting, agar petani mampu melaksanakan kegiatan yang tidak hanya menyangkut on farm bussiness saja, akan tetapi juga terkait erat dengan aspek-aspek off farm agribussinessnya.

Jika ditelaah, walaupun telah melampaui masa-masa kritis krisis ekonomi nasional, saat ini sedikitnya kita masih melihat beberapa kondisi yang dihadapi petani di dalam mengembangkan kegiatan usaha produktifnya, yaitu:

  • Akses yang semakin kurang baik terhadap sumberdaya (access to resources), seperti keterbatasan aset lahan, infrastruktur serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan produktif lainnya;



  • Produktivitas tenaga kerja yang relatif rendah (productive and remmunerative employment), sebagai akibat keterbatasan investasi, teknologi, keterampilan dan pengelolaan sumberdaya yang effisien;



  • Perasaan ketidakmerataan dan ketidakadilan akses pelayanan (access to services) sebagai akibat kurang terperhatikannya rangsangan bagi tumbuhnya lembaga-lembaga sosial (social capital) dari bawah;



  • Kurangnya rasa percaya diri (self reliances), akibat kondisi yang dihadapi dalam menciptakan rasa akan keamanan pangan, pasar, harga dan lingkungan.

Secara klasik sering diungkapkan bahwa penyebab utama ketimpangan pendapatan dalam pertanian adalah ketimpangan pemilikan tanah. Hal ini adalah benar, karena tanah tidak hanya dihubungkan dengan produksi, tetapi juga mempunyai hubungan yang erat dengan kelembagaan, seperti bentuk dan birokrasi dan sumber-sumber bantuan teknis, juga pemilikan tanah mempunyai hubungan dengan kekuasaan baik di tingkat lokal maupun di tingkat yang lebih tinggi. Manfaat dari program-program pembangunan pertanian di perdesaan yang datang dari “atas” tampaknya hanya jatuh pada kelompok pemilik tanah, sebagai lapisan atas dari masyarakat desa. Sebagai contoh, program kredit dengan jaminan tanah serta bunga modal, subsidi paket teknologi produksi, bahkan kontrol terhadap distribusi pengairan dan pasar lokal juga dilakukan oleh kelompok ini. Di lain pihak, pelaksanaan perubahan seperti landreform, credit reform dan sebagainya yang memang secara substansial diperlukan sebagai suatu cara redistribusi asset masih merupakan isu yang kurang populer. Berbagai langkah terobosan sebagai suatu upaya kelembagaan guna memecahkan permasalahan di atas yang dikembangkan seperti pengembangan sistem usahatani sehamparan, pola PIR dan sebagainya, sama sekali belum memecahkan problem substansial yang oleh Boeke diungkapkan sebagai "dualisme".

Dalam pada itu, karakteristik perdesaan seringkali ditandai dengan pengangguran, produktifitas dan pendapatan rendah, kurangnya fasilitas dan kemiskinan. Masalah-masalah pengangguran, setengah pengangguran dan pengangguran terselubung menjadi gambaran umum dari perekonomian saat ini. Pada waktu yang sama, terjadi pula produktifitas yang rendah dan kurangnya fasilitas pelayanan penunjang. Rendahnya produktifitas merupakan ciri khas di kawasan perdesaan. Pada umumnya, sebagian besar petani dan para pengelola industri perdesaan, bekerja dengan teknologi yang tidak berubah. Investasi modal pada masa sebelum krisis lebih banyak diarahkan pada industri perkotaan daripada di sektor pertanian perdesaan. Sebagai konsekuensinya, perbedaan produktifitas antara petani perdesaan dengan pekerja industri perkotaan semakin besar senjangnya. Hal ini merupakan masalah yang banyak dibicarakan dalam menyoroti ketimpangan antara perkotaan dan perdesaan, pertanian dan bukan pertanian.

Pelayanan publik bagi adaptasi teknologi dan informasi terutama untuk petani pada kenyataannya sering menunjukkan suasana yang mencemaskan. Di satu pihak memang terdapat kenaikan produksi, tetapi di lain pihak tidak dapat dihindarkan terjadinya pencemaran lingkungan, terlemparnya tenaga kerja ke luar sektor pertanian yang tidak tertampung dan tanpa keahlian/ketrampilan lain, ledakan hama karena terganggunya keseimbangan lingkungan dan sebagainya. Manfaat teknologipun seringkali masih dirasakan lebih banyak dinikmati pemilik aset sumberdaya (tanah) sehingga pada gilirannya justru menjadi penyebab utama dalam mempertajam perbedaan pendapatan dan mempercepat polarisasi dalam berbagai bentuk. Perasaan ketidak-amanan dan kekurang-adilan akibat berbagai kebijakan dan kebocoran (misalnya kasus impor illegal, dumping, pemalsuan dan ketiadaan saprotan, keracunan lingkungan, jatuhnya harga saat panen dan lainnya) seringkali menjadi pelengkap rasa tidak percaya diri (dan apatisme berlebihan) pada sebagian petani.

Tinjauan holistik dengan memperhatikan kondisi berbagai aspek kehidupan pertanian dan perdesaan seperti diuraikan disini, menunjukkan bahwa inti esensi dari proses pembangunan pertanian dan perdesaan adalah transformasi struktural masyarakat perdesaan dari kondisi perdesaan agraris tradisional menjadi perdesaan berbasis ekologi pertanian dengan pengusahaan bersistem agribisnis, yang menjadi inti dari struktur ekonomi perdesaan yang terkait erat dengan sistem industri, sistem perdagangan dan sistem jasa nasional dan global.

Mencermati situasi di atas, jelas sangat diperlukan upaya-upaya pengembangan agribisnis yang lekat dengan peningkatan pemberdayaan (empowering) masyarakat agribisnis terutama skala mikro dan kecil dalam suatu kebijakan yang “berpihak”. Keberpihakan kebijakan semacam itu sangat (baca: mutlak) diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala dan tantangan pengembangan agribisnis yang berorientasi ekonomi kerakyatan, keadilan, dan sekaligus meningkatkan daya saing dalam iklim “kebersamaan” pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Untuk itu, sebagai prasyarat keharusan diperlukan suatu iklim kebijakan yang mendorong terbangunnya institusi (kelembagaan) yang mampu meningkatkan posisi petani menjadi bagian dari suatu kebersamaan entitas bisnis, baik dalam bentuk kelompok usaha bersama, koperasi, korporasi (community corporate) ataupun shareholder. Upaya kelembagaan tersebut diyakini akan dapat menjadi nilai (value) baru, semangat baru bagi petani untuk terutama dapat melonggarkan keterbatasanketerbatasannya, seperti akses terhadap sumberdaya produktif (terutama lahan), peningkatan produktivitas kerja, akses terhadap pelayanan dan rasa keadilan, serta meningkatkan rasa percaya diri akan lingkungan yang aman, adil dan transparan.

Manifestasi dan implementasi dari upaya kelembagaan tersebut pada dasarnya bukanlah mudah dan sederhana. Sebagai suatu rules atau nilai dan semangat baru dalam pembangunan pertanian ke depan, seyogyanya mengandung berbagai ciri pokok dan mendasar. Pertama, upaya kelembagaan tersebut diharapkan menjadi pendorong terciptanya the same level playing field bagi petani dan pelaku ekonomi lainnya, berdasarkan “aturan main” yang fair, transparent, demokratis dan adil. Kedua, upaya kelembagaan tersebut mampu mendorong peningkatan basis sumberdaya, produktivitas, efisiensi dan kelestarian bagi kegiatan-kegiatan produktif pertanian, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Baca Selengkapnya »»

Thursday, January 01, 2009

TANAMAN DAN JENIS IRIGASI MIKRO YANG SESUAI


Lahan kering menjadi salah satu tumpuan harapan pengembangan pertanian masa depan karena merosotnya areal lahan irigasi dan ketersediaan air irigasi. Salah satu cara pengairan yang kini dinilai cukup hemat air namun efektif dan efisien untuk meningkatkan produktivitas lahan kering ialah teknologi irigasi mikro. Ada beberapa jenis model dalam sistim irigasi mikro dan untuk pemilihan mana yang cocok diaplikasikan pada tanaman tertentu perlu mengacu pada contoh pengalaman atau hasil-hasil pengujian.

Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, Situgadung, Tangerang yang telah ikut mengembangkan teknik dan peralatan irigasi mikro, menurut informasi Joko Wiyono juga melakukan pengujian jenis irigasi mikro yang mana yang cocok untuk tanaman tertentu di lahan kering dengan hasil yang optimal atau terbaik. Mereka mengujinya di kawasan Serpong, Banten, di Lampung dan bahkan juga di lahan pasang surut (di Kalimantan Selatan) yang bisa kekurangan air pada musim kemarau.

Di antara tanaman yang diuji dengan aplikasi irigasi mikro adalah cabai, jagung manis, kacang tanah, dan jahe.
Teknik irigasi mikro yang melakukan pembasahan tanah terbatas di sekitar perakaran tanaman itu ada beberapa jenis, yakni irigasi tetes (drip irrigation), dan irigasi curah yang terdiri dari jenis penyemprot mini (micro-spray) dan pemercik mini (mini-sprinkler). Irigasi tetes meneteskan air melalui lubang berdiameter kecil atau sangat kecil pada pipa penyalur air. Penyemprot mini mencurahkan air di sekitar perakaran dengan diameter pembasahan 1-4 m, dan pemercik mini mencurahkan air di sekitar perakaran dengan diameter pembasahan hingga l0 m.

Secara umum dikemukakan bahwa tanaman yang cocok diairi dengan sistem irigasi tetes adalah tanaman yang penanamannya tidak terlalu rapat seperti cabai dan jagung manis. Untuk yang jarak tanamnya rapat, irigasi tetes menjadi kurang efisien. Sedangkan irigasi curah, yakni penyemprot dan pemercik mini yang tingginya bisa mencapai 1,5 m dan radius penyiraman sampai 10 m cocok diaplikasikan pada tanaman sayuran dan palawija yang tidak terlalu tinggi tegakannya.

Uji coba irigasi tetes di kawasan Serpong menunjukkan keseragaman tetesan mencapai 89% pada tanaman cabai dan 88% pada jagung, Sedangkan irigasi curah mencapai keseragaman curahan 89,9%. Dari segi keseragaman ini, kedua sistim termasuk kategori baik.
Baca Selengkapnya »»